DaerahHeadlineHukumriau

Terdakwa Kasus 50 Kilo Sabu Jaringan Internasional Divonis Mati

Penulis : Bambang S

Mitratoday.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ade Kurniawan yang terlibat dalam kasus kepemilikan 50 kilo sabu jaringan internasional.

Warga Bengkalis ayah satu anak itu melalui Penasihat Hukum Dwi Miswanti, SH mengajukan banding Pada sidang di PN Dumai, Rabu (5/02/20) yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina dibantu dua orang hakim anggota Azis Muslim dan Rhenaldo M Tobing,  serta dihadiri JPU Priandi Firdaus, terdakwa pasrah mendengar amar putusan hakim. Dalam ruangan sidang juga terlihat isteri terdakwa bernama  Susi berkali-kali menyeka air mata.

Menurut hakim, tak ada hal meringankan dalam.perbuatan terdakwa. Justeru yang ada hal memberatkan. Dimana, perbuatan terdakwa  menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba, Perbuatan terdakwa dapat merusak orang banyak.

“Tidak ada hal meringankan sama sekali dalam perbuatan terdakwa.  Berdasarkan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa divonis hukuman nati,” tegas hakim.

Menurut hakim, terdakwa terbukti masuk jaringan natkoba internasional. Terdakwa sempat mentyangkal semua perbuatannya persidangan namun tidak.punya alasan kuat. Begitupun kesehatan rohani terdakwa dinilai hakim tak ada gangguan mental. Sebab, terdakwa lancar menjawab setiap pertanyaan hakim laiknya manusia normal.

“Hakim melihat tidak ada kelainan jiwa pada terdakwa. Terdakwa sempat dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2015 lalu, namun kesehatannya telah pulih,” beber hakim menyangkal pembelaan yang diajukan terdakwa.

Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Bukittimah Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.

Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.
Besarnya vonis hakim sana dengan tuntutan jaksa Priandi Firdaus dari Kejari DumaI. Namun karena merasa dizalimi, terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

“Secepatnya kita ajukan banding.” tegas Dwi Miswanti.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button