BantenDaerah

Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Baduy di Tuntut Hukuman Mati

Penulis : Rohmat

Serang,Mitratoday.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

Tiga pelaku pembunuhan berhasil di tangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten diantaranya AMS, AR dan FQ yang mana dua pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku di tangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, SIK.,MH, kepada awak media menyampaikan bahwa kasus pembunuhan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

“Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal, Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara.” ujar Edy.

Lanjut Edy menjelaskan dalam proses persidangan yang di gelar di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ya, untuk tersangka AR sudah di vonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS di tuntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung.” tutup Edy.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button