HeadlineHukumTegal

Tewasnya 6 Pemandu Lagu Karaoke Orange Tegal, Pengelola Bisa Dipidana Jika Ditemukan Unsur Kelalaian

Kota Tegal,mitratoday.com – Tewasnya 6 orang pemandu Karaoke Orange pada peristiwa kebakaran kemarin Senin (15/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Veteran, Kota Tegal masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Tegal Kota.

“Ya, sementara ini masih proses lidik. Kita masih mendalami sebab meninggalnya karena apa,” ujar Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan, SH.,MH saat ditemui mitratoday.com, Selasa (16/1/2024).

“Kemarin malam itu dari forensik juga datang, sudah melaksanakan otopsi. Sebab-sebab kematian belum kami dapatkan. Nanti, informasi terakhir 1 sampai 2 Minggu mendatang,” tambah Kasatreskrim.

AKP Darwan mengatakan pemilik karaoke sudah kita mintai keterangan klarifikasi, kemudian dari keluarga korban sudah kita periksa, klarifikasi juga sampai jam 12 malam, termasuk korban yang hidup dan temannya si korban ini sementara masih di rumah sakit.

“Ada 5 orang, yang 1 dari Dishub juga kita mintai klarifikasi, Jadi ini masih proses,” terang Kasatreskrim.

AKP Darwan menegaskan, “Saat ini baru penyidikan, nanti seandainya sudah kita kumpulkan bukti-bukti yang ada baru kita bisa simpulkan. Nanti setelah terkumpul, kita gelar kira-kira apakah memang ada kelalaian dari pihak pengelola atau tidak.

“Jika nantinya ada unsur kelalaian dari pengelola karaoke, maka bisa kita kenakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

AKP Darwan mengatakan, “Terkait masalah perijinan coba nanti kita lihat dari Pemkot apakah ada atau tidak.

“Kita belum sejauh itu, kita kan hanya memeriksa sementara ini kenapa sebab sampai seperti itu kejadiannya,” kata Kasatreskrim.

Pihaknya mengimbau kepada semua pengelola karaoke untuk antisipasi jangan sampai terjadi kebakaran, dan nanti kalau memang ada terjadinya kebakaran minimal jalur evakuasi itu ada, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) juga siap selalu ada di masing-masing ruangan, jadi pada saat terjadi kebakaran minimal bisa dipadamkan,” pesan AKP Darwan.

Berikut Inisial 6 Korban Tewas Pada Insiden Kebakaran Karaoke Orange Tegal:

1. ASP (22), wanita, alamat Desa Kaladawa RT. 05 RW. 01 Talang Kabupaten Tegal.
2. ASQ (26), wanita, alamat Desa Bojonangka RT. 04 RW. 02 Pemalang.
3. NA (20), wanita, alamat Kampung Ciseuti RT. 03 RW. 01 Desa Tajursindang Sukatani Purwakarta.
4. IS (30), wanita, alamat Kampung Batukarut RT. 03 RW. 01 Kelurahan Liunggunung Plered Purwakarta.
5. PN (28), wanita, alamat Perum Cempaka Permai RT. 03 RW. 06 Kelurahan Cempaka Talun Cirebon.
6. IN (26), wanita, alamat Kampung Cibacan RT. 02 RW. 04 Desa Cimerang Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Perwarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button