Daerahjawa Timur

Tidak Mau Terganggu, Dewas Akan Tangani RSUD Kanjuruhan

Penulis : Sigit
Editor   : Redaksi

Malang,Mitratoday.com-Khawatir layanan terganggu pasca ditetapkannya Direktur RSUD Kanjuruhan dr.Abdurrahman sebagai tersangka dugaan korupsi Kapitasi 39 Puskesmas oleh Kejari Kabupaten Malang, jajaran Dewan Pengawas akan mengambil alih operasional RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Kepastian ini diutarakan Sekdakab Malang Ir.Didik Budi Muljono jumat (17/1/2020).

Menurutnya sesuai mekanisme , sebelum ada penunjukan Plt Direktur RSUD Kanjuruhan maka operasional RS plat merah tersebut akan diambil alih oleh Dewan Pengawas (Dewas).

“Operasional RSUD Kanjuruhan nantinya akan diambil alih oleh Dewas dulu sebelum adanya Plt Direktur yang ditunjuk,”kata Didik.

Meski diakui Didik , hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima surat resmi maupun salinan penetapan status tersangka dr.Abdurrahman dari Kejaksaan.

“Jika surat dari kejaksaan sudah kami terima , maka kita akan langsung menonaktifkan yang bersangkutan (Abdurrahman),setelah itu baru kita tunjuk Plt Direktur,”ulas Didik.

Namun, sembari menunggu surat dari Kejaksaan dan penunjukan Plt Direktur RSUD , maka untuk sementara operasioanal RS akan ditangani Dewas yang diketuai SekdaKab Malang.

Hal ini dilakukan, agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Plt sendiri, beber Didik akan bekerja selama tiga bulan, terhitung dari tanggal penetapan Andurrahman sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya , Direktur RSUD Kanjuruhan dr.Abdurrahman harus berhadapan dengan hukum pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana Kapitasi 39 Puskesamas di Kabupaten Malang saat masih menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.

Meski demikian, Kejaksaan belum melakukan penahanan kepada mantan Kadinkes tersebut.

Abdurrahman sendiri pasca ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum pernah masuk kerja, saat dihubungi telepon selulernya juga tidak aktif.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button