BENGKULUHeadlineHukum

Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Anggota Polres Seluma Dibebaskan Hakim, Kabidkum: Menjadi Pelajaran Bagi Penyidik

Bengkulu,mitratoday.com – Terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur, seorang Anggota Polri yang dinas di Polres Seluma, Aipda Sa (41), akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023) dengan Tiurma Rismauli sebagai Hakim Ketua, serta Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata sebagai Hakim Anggota menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, membebaskan terdakwa oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan, Polda Bengkulu memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa.

“Berdasarkan Sprin Kapolda Bengkulu, kita memberikan pembelaan terhadap terdakwa dan dari awal kita optimis terdakwa tidak terbukti, ini juga menjadi pembelajaran bagi penyidik agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum kuat alat bukti,” kata Pambudi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Pambudi menyampaikan, pihaknya berterimakasih kepada majelis hakim yang telah objektif dalam mengadili perkara tersebut.

“Kita sampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang jernih melihat perkara ini, sehingga terdakwa dibebaskan,” ucapnya.

Adapun, dalam perkara tersebut, Polda Bengkulu menunjuk kuasa hukum yang dipimpin Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., dan anggota tim AKP Resdianto, S.H., Penata TK I Ansori, S.H., Aiptu Tri O, S.H., M.H., Aipda Agustar P, S.H., Aipda Sachori, S.H., dan Briptu Novri, S.H.

Sebagai informasi, terdakwa Sa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan korban seorang anak dibawah umur, berinisial AE, warga Kabupaten Seluma.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button