Bangka BelitungDaerahHukum

Tim Polsek Simpang Katis Berhasil Tangkap Pelaku Asusila di Bekasi

Pewarta : RN

Simpangkatis,mitratoday.com-Malang nasib, Hendak terbang kembali ke Provinsi Jambi, Pelaku asusila anak dibawah umur, M Rizal (37) ditangkap tim tungau Polsek Simpang katis di Kota Bekasi, Minggu (30/5).

“Alhamdulillah, Abu berhasil kita tangkap di salah satu kontrakan rumah Kota Bekasi,” kata Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka Jhon Derry seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo.

Ipda Deka menyebut pelaku Abu sempat mau bertolak ke Provinsi Jambi. Hal demikian berdasarkan pengakuan Abu kepada Tim tungau Polsek Simpangkatis. Saat penangkapan, tim tungau Polsek Simpang katis didampingi Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

“Rencananya, besok lusa Abu mau ke Jambi. Sebelum ke Jambi, alhamdulillah sudah kita tangkap,” ulas Ipda Deka.

Deka yang memimpin langsung penangkapan pelaku asusila anak dibawah umur ini menyebut kronologis penangkapan bermula pada Senin (26/5) sekira pukul 12.00 wib pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati informasi bahwa Jum’at (28/5), Pelaku sudah berada di Kota Bekasi.

“Hari Jum’at (28/5) kami berangkat ke Kota Bekasi. Sabtu (29/5) sekira pukul 23.00 wib, kami grebek pelaku di sebuah kontrakan Kota Bekasi,” ungkapnya.

Pelau yang melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenyang perlindungan anak langsung di bawa Kepolsek terdekat, yakni Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Setelah dimintai keterangan, hari Minggu (30/5), pelaku dibawa ke Polsek Simpangkatis.

“Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun, karena melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Desa Teru Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah satu bulan lalu,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button