DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Tingkat Perceraian di Sergai Mencapai 800 Perkara, Lebih Dominan Karena Faktor Ekonomi Menyusul KDRT

Serdang Bedagai,mitratoday.com – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Serdang Bedagai didominasi karena faktor ekonomi menyusul Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian faktor Perselingkuhan dan Narkoba.

Hal itu disampaikan Humas PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga saat ditemui awak media dikantornya, Jumat (28/7/2023).

Memasuki penghujung Bulan Juli Tahun 2023 Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara hampir mencapai 800 perkara.

Dijelaskannya Istiqomah Sinaga bahwa sejak Januari sampai dengan bulan Juli 2023, pihaknya sudah menerima perkara perceraian hampir 800 perkara, dan sekarang sudah ada 780 perkara. dan untuk pihak penggugat 90 persen itu adalah istri.

Masih kata Humas PA Istiqomah Sinaga untuk data peningkatan masalah perceraian nanti bisa kita ketahui diakhir tahun karena kita ada laporan tahunan.

Dijelaskannya bahwa Sebenarnya dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan meskipun ada peningkatan dan untuk alasan perceraian itu bermacam-macam penyebabnya ada faktor Ekonomi, perselingkuhan, narkoba dan KDRT.

“Untuk di Serdang Bedagai faktor ekonomi itu yang lebih banyak diikuti kasus KDRT,”katanya.

Istiqomah menambahkan, total keseluruhan masalah peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Serdang Bedagai nanti diakhir tahun baru kita bisa mengetahuinya, apakah lebih dari tahun lalu (2022) yang mencapai 1200 kasus perceraian.

“Terkait masalah gugatan gratis itu ada namanya prodeo perkara secara cuma-cuma artinya negara memberikan dana kepada setiap satuan kerja nominal itu sudah ditentukan kepada masyarakat yang kurang mampu,”paparnya.

Dikatakannya, jadi kalau satu keluarga tidak memiliki biaya untuk melakukan gugatan maka negara akan memfasilitasi dengan adanya gugatan secara cuma-cuma dengan membawa surat dari desa atau kelurahan.

Sedangkan, untuk menekan angka perceraian sebenarnya sudah ada surat himbauan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022.

“Bolehnya, upaya perceraian diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan jadi kalau belum 6 bulan tidak boleh dan kalau masih bisa kami usahakan fokus untuk mendamaikan kedua belah pihak diruang sidang atau secara mediasi,”tutupnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button