AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline

Urus Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil Kota Bengkulu, Berikut Syarat dan Caranya

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP, Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

4. Persyaratan KK Yang Hilang

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor

5. Persyaratan Perbarui KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor

Alur Layanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang Ke Kantor Kecamatan
  3. Pengambilan Resi
  4. Produk Diambil
  5. Jangka Waktu Penerbitan 7 Hari Kerja(Adv)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button