AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline
Urus Syarat Pencatatan Pengakuan Anak di Dukcapil Kota Bengkulu, Berikut Caranya
Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah sah melaksanakan perkawinan, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak
- Mengisi formulir Pengakuan Anak dari Dukcapil Kota Bengkulu
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. Contoh Surat Pernyataan bisa dilihat disini
- Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Surat Keterangan Perkawinan Secara Agama
- Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
- Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
- Datang kekantor Dinas
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi oleh Petugas
- Pengambilan Resi
- Produk diambil
- Jangka Waktu Penerbitan 7 Hari Kerja.(Adv)
Sumber https://dukcapil.bengkulukota.go.id/layanan-dukcapil/