BlitarDaerahHeadline

Usai Disidak Komisi I DPRD, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar

Blitar,mitratoday.com – Diduga akibat melakukan sidak tidak sesuai dengan prosedur dan memasuki lahan perkebunan tanpa izin resmi maupun pemberitahuan terlebih dahulu, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar di laporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh pihak pengelola PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Senin (23/10/2023).

Pihak perkebunan menyebut sidak itu tidak sesuai dengan prosedur. DPRD Kabupaten Blitar disebut memasuki lahan perkebunan tanpa izin resmi maupun pemberitahuan terlebih dahulu.

Hal itu pun dinilai oleh pihak perkebunan sebagai pelanggaran etik. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dilaporkan oleh pihak perkebunan ke Badan Kehormatan.

Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Hendi Priono Senin (23/10/2023) menjelaska nbahwa pihaknya minta klarifikasi karena kliennya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi, otomatis anggota dewan yang berkunjung itu tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Salah satu Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar yang juga hadir di DPRD, Joko Trisno M mengatakan bahwa HGU di perkebunan Gambar Anyar nomor 36 sampai 41 itu masih aktif.

“Sehingga bagi mereka yang datang memasuki tanpa izin ada sanksinya pidana dan tentunya akan mengingatkan seluruh masyarakat terkait itu, anggota dewan sekalipun.” Bebernya.

PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar bersikeras bahwa setiap orang yang memasuki wilayah HGU dari perkebunannya harus mengantongi izin terlebih dahulu. Sehingga para anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut juga harus memiliki izin jika ingin memasuki wilayah perkebunan dari PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar.

PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar merupakan pengelola yang sah sekaligus pemegang HGU No 36-41 sesuai putusan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jatim No.06/HGU/BPN.35/2015 tanggal 8 April 2016. Perkebunan Gambar Anyar sendiri berlokasi di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sehingga sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tersebut dianggap melanggar etika, norma dan prosedur. Sehingga pihak perkebunan mengklaim apapun hasil temuan dalam sidak itu tidak bisa dijadikan acuan apapun.

Terkait proses hukum lanjutan, pihak kuasa hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan pemilik dan pemegang HGU. Nantinya bila pihak perkebunan menghendaki dilakukan hukum gugatan perdata dan pidana maka kuasa hukum juga akan segera melakukan proses lanjutan.

“Nanti kami masih akan berkoordinasi dengan pemilik jika pihak perkebunan menghendaki dilakukan hukum gugatan perdata dan pidana maka kuasa hukum juga akan segera melakukan proses lanjutan,” tegas Joko.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono menyebut kegiatan sidak tersebut merupakan agenda resmi. Kegiatan tersebut pun sudah disetujui Badan Musyawarah.

“Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan bukan sidak, kan namanya inspeksi mendadak kita itu ingin tahu apa yang ada disana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat disana,” ucap M Sulistiono.

Sebetulnya DPRD Kabupaten Blitar hanya ingin memastikan apa yang sudah diungkapkan oleh masyarakat mengenai alih fungsi. Sehingga DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak ke perkebunan tersebut.

Terkait proses hukum gugatan pidana dan perdata, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mempersilahkan hal tersebut. Menurutnya Komisi I terbuka terkait hal itu, yang terpenting bagi DPRD Kabupaten Blitar mereka bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat.

“Silakan kita terbuka untuk hal itu yang terpenting kita bekerja untuk kepentingan masyarakat daripada yang lain kita tunggu,” tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button