Daerahjawa TimurMalang

Voice Petahana Di Perempatan Jalan Masih Bunyi, Bolehkah?

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Hingga saat ini, Voice (suara) calon bupati Petahana Sanusi soal himbauan protokoler kesehatan covid -19 diketahui masih aktif dibeberapa perempatan jalan,salah satunya di perempatan kota Kepanjen.

Sanusi sendiri sudah menjalani masa cuti kampanye pilkada Kabupaten Malang sejak 26 September 2020 lalu dan digantikan Pjs Bupati Drs.Sjaichul Ghulam.MM.

Voice Sanusi dan Banner yang terpasang diinstansi pendidikan maupun instansi pemerintahan sendiri termasuk salah satu larangan bagi paslon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun Bawaslu seperti yang diungkapkan Komisioner Bawaslu George Da Silva saat memberikan sosialisasi netralitas ASN senin (28/09/2020) kemarin.

“Banner,spanduk petahana yang terpasang di fasilitas pemerintah serta voice di perempatan, termasuk kategori larangan saat petahana sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati, peserta Polkada,”kata Komisioner Bawaslu bidang Penindakan George Da Silva selasa (29/09/2020).

George mengaku, pihaknya sudah kirim surat ke Pemkab Malang untuk mensupport penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik petahana yang terpasang di fasilitas pemerintah , seperti sekolah,masjid, dan di kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan,desa.

“Kita butuh dukungan Satpol PP untuk menertibkan dan dukungan alat untuk banner besar, karena resiko keselamatan, selain Satpol PP kita juga butuh dukungan TNI dan Polri,”pungkas George Da Silva.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button