AdvertorialBengkulu TengahDaerah

Wabup Benteng Pimpin Rapat Terkait SE Nomor 360/066/STPC-19/2021

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat bersama Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah serta seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah,Mitratoday.com-Kita menegaskan untuk surat edaran nomor: 360/066/STPC-19/2021 harus di berlakukan dengan tegas kepada masyarakat. Tidak di perbolehkan lagi bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta pernikahan dan bentuk acara keramaian lainnya yang menimbulkan kerumunan massa. Acara pernikahan dilakukan hanya sebatas Akad Nikah di Balai Kantor Urusan Agama atau Kantor Camat dengan meminimalisir undangan yang hadir.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Tengah saat memimpin rapat tindak lanjut tentang surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 bersama satuan tugas Covid-19.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat bersama Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah serta seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Ketegasan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 360/066/STPC-19/2021, sehingga Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah akan terus berlanjut sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Semua dilakukan demi memperkecil dan menghambat penyebaran covid-19 yang semakin banyak di kabupaten Bengkulu Tengah ini.”Tandas Wakil Bupati.

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah Gunawan R, SE.,MM mengungkapkan bahwa Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah di bantu dengan Satuan Tugas Covid -19 kabupaten Bengkulu Tengah serta di dampingi pihak Polisi dan TNI siap melaksanakan Surat edaran yang berlaku,”Untuk melarang dengan tegas adanya kerumunan massa dalam bentuk acara pesta pernikahan dan acara-acara lainnya di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah sampai waktu yang belum bisa di tentukan,”Ucap Gunawan.

Setelah rapat berlangsung dengan hasil bahwa tidak di perbolehkan adanya pesta pernikahan dan acara-acara yang mengundang kerumunan massa, jika ada yang tetap melaksanakan meski sudah di beri penjelasan secara persuasif oleh satuan tugas Covid-19 akan di tindak secara tegas hingga di acara tersebut di bubarkan.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button