BlitarDaerahHeadline

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini Gelar Sosialisasi Pendampingan Petani Hutan dan LMDH

Blitar,mitratoday.com – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang tata cara pengelolaan hutan sebagai lahan pertanian, sehingga mampu menjadi manfaat bagi perekonomian.

Hal ini diungkapkan Dr. Anggia Erma Rini, M.K.M. selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI di acara Sosialisasi Pendampingan Petani Hutan dan LMDH di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Rabu (10/05/2023).

Bekerja sama dengan Perum Perhutani KPH Blitar, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi petani terkait cara regulasi dan cara pengelolaan hutan sebagai lahan pertanian.

Dalam sambutannya, Anggia menerangkan, hutan-hutan menyimpan kekayaan alam yang tinggi. Apabila masyarakat sekitar diikutsertakan dalam mengelolanya pasti kekayaan itu juga ikut mengalir ke masyarakat, sehingga kesejahteraan pun meningkat.

“Karena banyak yang belum tahu tentang perhutanan ini maka kita gelar sosialisasi ini. Terkait bagaimana sih mengakses cara perhutanan dan bentuk programnya,”  tuturnya.

Hanya saja dalam pengelolaan hutan ini ada sejumlah regulasi yang harus diketahui masyarakat. Prinsipnya lahan atau hutan yang dikelola masyarakat ini bisa terus terjaga kelestariannya namun juga bisa mendatangkan keuntungan bagi yang mengelolanya.

“Jadi dengan mengelola hutan ini diharapkan masyarakat akan mendapat manfaat ekonomi, tapi tidak melupakan unsur kelestarian hutannya,” ucap Anggia.

Sementara itu, Muklisin, S.Hut selaku ADM Perum Perhutani KPH Blitar menyebut, agenda sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi untuk masyarakat sekitar hutan. Tujuannya adalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan, tapi tetap menjaga kelestarian hutan.

“Tujuannya agar hutan di Kabupaten Blitar, serta wilayah Perhutani KPH Blitar kelestariannya tetap terjaga dan kesesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Jangan sampai masyarakat sejahtera, tapi kelestarian hutannya tercabik. Jadi kita berikan sosialisasi terkait sistem etika pengelolaan hutan,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan cara melakukan sistem Tumpang Sari atau Agroforestry, yaitu dengan menanam tanaman pertanian yang dicampur dengan tanaman hutan atau tegakkan.

“Dengan sistem itu, hutan dapat bermanfaat bagi ekonomi masyarakat. Tapi, masyarakat juga berkewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan sharing hasil pada Perhutani yang jumlahnya kecil sekali, yaitu 10 persen untuk Perhutani dan 90 persen untuk masyarakat yang mengelola,” tandasnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button