Walikota Blitar, Santoso Sampaikan LKPJ Tahun 2020 Pada Rapat Paripurna DPRD
Pewarta : Novian
Blitar,Mitratoday.com-Walikota Blitar Drs.H Santoso Mpd menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (06/04/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dan di hadiri Wakil Walikota Blitar Tjukjuk Sunario, Pj Sekda Kota Blitar, anggota DPRD Kota Blitar, Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, Asisten, Staf Ahli dan Camat.
Walikota Blitar, Santoso usai Rapat Paripurna kepada media menjelaskan,”Kegiatan kali ini, penyampaian LKPJ kepada DPRD Kota Blitar, selanjutnya Ketua Dewan juga langsung bergerak cepat menggelar rapat pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ tahun 2020,”Jelasnya.
Walikota Blitar Santoso juga mengatakan, setelah dibentuk pansus, maka Banmus akan menjadwalkan pembahasannya dan harapannya bisa segera selesai, karena masih ada lagi pembahasan RPJMD.
“Apapun yang direkomendasikan, catatan strategis dari LKPJ, akan kita tindaklanjuti, karena itu sebagai bentuk penghormatan dan sekaligus sebagai langkah perbaikan untuk program yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum.
“Berdasarkan pasal 19 PP no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna,” pungkasnya.(Adv-Hms).