DaerahHukumriau

Wartawan Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Saksi Ahli; Tuduhan Tidak Terbukti, Sebaiknya Terdakwa Dibebaskan

Rohil,Mitratoday.com-Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH) atas tuduhan pencemaran nama baik terus bergulir. Saksi Ahli Hukum Pidana menilai tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa tidak terbukti, pada Rabu lalu (01/04/20) di PN Kelas IIA Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

RH dituduh menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Miliar yang menyeret nama Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sekaligus adik ipar bupati Rohil.

Dilansir dari kabarriau.com,  sidang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana. Di persidangan Ahli Hukum Pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH mengatakan, tidak terbukti bersalah sepanjang yang dipublikasikan adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke negara itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Bukan dikatagorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya dibebaskan (Terdakwa RH-red),” ungkap Nurul Huda.

Dikatakannya, menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen pascasarjana UIR yang dihadirkan oleh penasehat hukum RH ini memaparkan;

  1. UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
  4. PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  6. United Nations Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2006.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Bayu Soho Raharjo SH MH didampingi Hakim Anggota, Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH MH serta dibantu Panitra Zulpapman SH.

Hadir didalam sidang JPU Kejari Rohil berserta beberapa orang Saksi Ahli. Kemudian, turut hadir Penasehat Hukum (PH) RH yakni Fitriani SH dan Selamat Sempurna Sitorus, SH.

Sementara itu, JPU Rohil terkesan enggan memberikan pernyataannya terkait apa yang telah disampaikan oleh saksi Ahli yang didatangkan PH terdakwa.(Iswadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button