DaerahHukumTegal

Polres Tegal Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok di Jalan Ir Juanda Keturen

Kota Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Kota berhasil kembali menggagalkan aksi tawuran antar kelompok di wilayah Kota Tegal. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berikut barang buktinya di wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim AKP Darwan mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan sejumlah remaja berikut barang buktinya dalam kejadian tersebut.

“Kita berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 2 orang pelaku berikut barang buktinya untuk kita proses lebih lanjut. Namun, mereka tidak kita tahan karena usiannya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (10/5/2024).

Kasat Reskrim menyampaikan, kronologi kejadiannya bermula pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, saat anggota melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka menyampaikan ada segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas patroli langsung menuju ke sasaran. Dan benar sesampainya di lokasi, petugas menjumpai segerombolan pemuda tepatnya di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen dengan membawa senjata tajam jenis clurit.

“Setelah petugas tiba di lokasi, sekelompok anak remaja yang membawa senjata tajam tersebut langsung kabur. Namun petugas berusaha untuk mengejar dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) pemuda berikut barang bukti 2 (dua) senjata tajam berupa clurit besar dan clurit kecil,” terang Kasat Reskrim.

Kasat reskrim menambahkan, selanjutnya sejumlah remaja yang berhasil petugas amankan langsung di bawa ke Mapolres. Mereka langsung di lakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.

“Dari 9 pemuda yang kita amankan, hasil dari pemeriksaan petugas hanya 2 orang yang kita tetapkan sebagai pelaku, untuk yang lain kita jadikan saksi. Sedangkan para pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kasat Reskrim.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button