BlitarDaerahHeadlineHukum

Resmi, 8 Advokat Blitar Daftarkan Pra Peradilan Samanhudi

Blitar,mitratoday.com – Senin 30 Januari 2023, 8 Kuasa Hukum Samanhudi Anwar resmi daftaran Pra Peradilan atas penetapan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka terkait perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso.

Hendi Priono SH,MH perwakilan dari 8 Kuasa hukum Samanhudi menjelaskan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar megajukan permohonan Pra Peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Samanhudi Anwar.

“Terkait materinya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi disitu tersirat atau tergambar bahwa untuk menetapkan seorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan di sertai dengan pemeriksaan tersangka dalam konteks perkara Samanhudi. Karena menurut pengakuan Samanhudi, ia belum pernah mendapat panggilan ataupun di periksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Hendi.

“Jadi, penetapan tersangka ini lebih dahulu di lakukan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Samanhudi, itu yang menjadi alasan kami.” Tambahnya.

Intinya, kata Hendi dari pandangan pihaknya bahwa Mahkamah konsitusi itu mensyaratkan dua hal. Prtama ada dua alat bukti yang cukup, dan kedua di sertai pemeriksaan kalau tersangka.

“Ketika Samanhudi ditangkap, itu posisi beliau sudah tersangka. Padahal Samanhudi itu belum pernah mendapat panggilan atau di periksa sebagai saksi,” ungkap Hendi.

Sedangkan Ir Joko Trisno Mudiyanto SH yang menjadi kuasa hukum Samanhudi menjelaskan, dari pemeriksaan Samanhudi pada Jumat pukul 20.10 WIB malam sampai jam 03.00 pagi, semua yang dituduhkan pada Samanhudi, dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya di bantah.

“Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan, dan keterangan dari tersangka MJ,” tandasnya.

Terkait ada rilis dari Polda Jatim, bahwa Polda akan memperlihatkan barang bukti dan motif nya, Joko Trisno katakan kalau di media pihaknya hanya merespon apa yang di ketahui.

“Tetapi pada saat nanti di persidangan, kita akan buktikan bahwa Klien kami tidak melakukan apa yang di tuduhkan Penyidik Polda Jatim. Jadi, Samanhudi tidak mengakui bahkan bukan tidak mengakui, tetapi tidak melakukan,”tutup Ir Joko Trisno Mudiyanto SH.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button