DaerahHeadlinejawa Timur

Samakan Visi Pemkab Purworejo Kunjungi Pemkab Malang

Malang,mitratoday.com-Permasalahan Pengelolaan Dan kepemilikan tanah menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia,meski Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang berisi detail tentang tatakelola dan penyelesaian permasalahan Pertanahan.Permasalaha pertanahan inilah yang menjadi fokus kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah saat berkunjung Ke Pemerintah Kabupaten Malang jumat (4/10/2019).

Asisten Pemerintahan Pemkab Purworejo Sumaryono S.sos.MM beralasan dipilihnya Kabupaten Malang sebagai Jujugan karena rekomendasi Kementerian yang menyebut bahwa Pemkab Malang diketahui sebagai salah satu daerah yang memiliki permasalahan  pertanahan namun berhasil menyelesaikan masalah tersebut berkat sinergi lintas sektoral.”Makanya Kami berkunjung kesini,”ucap Sumaryono.

Ditambah letak geografis yang hampir mirip dengan Kabupaten Malang yang didominasi wisata alam berupa pantai, penyelesaian masalah pertanahan diakui Sumaryono juga menemui beberapa kendala.

Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian ,Keuangan,Pembangunan Ir.Holidin .MM didampingi Kadis Pertanahan,dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang menjelaskan sesuai Perpres nomor 86 tahun 2018 tantang agraria,Pemkab Malang telah melakukan penataan aset redistribusi tanah beberapa tahun terakhir,khususnya objek dan subjek Rendform.

“Terhadap permasalahan Pertanahan ,Pemkab  Malang juga bersinergi dengan BPN
terhadap penyelesaian masalah tanah, artinya kami menjadi fasilitator sedangkan terkait Pagu dan Anggaran menjadi kewenangan BPN,”ujar Holidin.

Pemkab Malang ,lanjut Holidin juga terus membangun komunikasi yang baik dengan BPN dan Perhutani untuk.menyamakan persepsi terhadap masalah pertanahan karena berdampak langsung terhadap masyarakat.
Terhadap UU nomor 23 tentang pertanahan yang berisi 8 point  ,beber Holidin Pemkab Malang saat ini menggarap 3 point diantaranya Ganti Rugi Tanah , Inventarisasi Objek dan Subjek Tanah dan sengketa garapan.

Sementara Kadis Pertanahan Abdul Qodir mencontohkan sengketa tanah satu desa yang diklaim Perhutani di desa Purwodadi.

“Akhirnya kita buat surat pengajuan ke Tim Inver Pemprov ,dan Alhamdulillah direspon dengan menurunkan tim melihat langsung surat-surat kepemilikan desa,lokasi dan berbagai bangunan sarana infrastruktur dan sarana fasilitas umum yang sudah ada untuk selanjutanya dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi tepat terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat desa Purwodadi,”tutur Abdul Qodir.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button