BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Soal Burung, BKSDA : Jika Cukup Bukti, Oknum Kades Dapat Langsung Ditahan

Jika cukup bukti, oknum Kades dapat langsung ditahan dengan ancaman hukumn 5 Tahun penjara, denda 100 juta.

Bengkulu,mitratoday.com-Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu, bakal turun gunung mencari oknum Kepala Desa Kabupaten Bengkulu Utara, yang sempat mengunggah foto burung hasil buruan di akun Facebooknya, Rabu (12/5/2021).

“Iya, sedang kita telusuri info tersebut, terima kasih infonya,” kata Kepala Seksi Wilayah I Curup, BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, melalui seluler.

Juhari mengatakan, dari foto unggahan yang diabadikan tangkapan layar, satwa yang terikat merupakan burung jenis elang. Namun pihaknya akan segera menelusuri kebenaran informasi ini.

Jika cukup bukti, oknum Kades dapat langsung ditahan dengan ancaman hukumn 5 Tahun penjara, denda 100 juta.

“Jenis elang, bisa bantu dikirim juga info ini Polsek setempat pak. Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara, denda 100 juta. Undang No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Terima kasih sudah membantu kami,” imbuhnya.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button