DaerahHeadlineLebong

Sungai Kabupaten Lebong Terancam Tercemar Liimbah Perusahaan Tong

Lebong,mitratoday.com – Aliran sungai – sungai yang ada di Kabupaten Lebong tercemar yang diduga disebabkan pengusaha Tong. Hal itu disampaikan Ketua GBNN Rahman Firdaus bahwa sianida terlalu bebas di gunakan pengusaha Tong yang ada di Lebong.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Ormas GBNN Kabupaten Lebong sampaikan laporan pengaduan ke Kapolres Lebong. Hal itu berdasarkan hasil investigasi lapangan, dimana aktivitas pengusaha Tong diduga merusak ekosistem yang berada di aliran air dan lingkungan sekitar.

Proses pemindahan kandungan Emas-Emas dari mineral lainya, dengan menggunakan bahan berbahaya yang mengandung racun (B3) yaitu Sianida

Menurutnya, perendaman adalah bagian dari usaha pertambangan Emas,yaitu Pemisahan Kandungan Emas dari material lainnya, dengan menggunakan bahan berbahaya yang mengandung racun (B3) yaitu Sianida, material yang mengandung kadar Emas.

Dimasukan kedalam sebuah Tong atau Bak perendaman, lalu kemudian dicampurkan dengan bahan berbahaya dan beracun ( putas cair dan padat).

Rahmat Firdaus kepada awak media di Mapolres Lebong mengatakan kalau kedatangan mereka ke MAPOLRES Lebong memang benar menyampaikan surat laporan terkait dengan Kegiatan Usaha Pengelolaan Emas (Tong dan Perendaman).

“Kami memang benar menyampaikan surat laporan terkait dengan pengusaha Tong dan Perendaman yang sudah bertahun – tahun bebas beroperasi di Kabupaten Lebong. Berdasarkan pantauan kami ke lokasi kegiatan usaha tersebut, ditemukan ratusan pengusaha “Tong dan Perendaman” yang sedang melakukan Kegiatan Pemisahan Kandungan Emas,diduga usaha yang dijalankan oleh masyarakat tersebut tidak memiliki izin usaha.“ jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan Tong dan Perendaman tersebut bertentangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Penglolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam kesempatan ini, kami melaporkan kepada Pihak POLRES Lebong agar dapat dilakukan tindakan hukum terhadap Usaha “Tong dan Perendaman” yang sudah bertahun – tahun melakukan usaha yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, jenis Sianida serta menjalankan usaha tanpa izin, usaha sebagaimana mestinya,” tutup ketua GBNN.

Pewarta : Igo

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button